WALIKOTA LUBUKLINGGAU
PENGUMUMAN
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
FORMASI UMUM TAHUN 2012 PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/95/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 Perihal Persetujuan Rincian Alokasi Tambahan Formasi CPNS Daerah Kota Lubuklinggau Untuk Jabatan yang dikecualikan Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi jabatan yang dikecualikan dalam Penundaan sementara Penerimaan CPNS 2012, dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau akan menerima CPNS Daerah Kota Lubuklinggau Formasi Tahun 2012 dari Pelamar Umum, sebagai berikut :
PERSYARATAN :
A. Persyaratan Umum
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia ( WNI );
- Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil / TNI / POLRI;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan;
- Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bersedia mengikuti segala ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kota Lubuklinggau serta sanggup mengabdi di Pemerintah Kota Lubuklinggau minimal selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS;