BUPATI BANGKA TENGAH
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/2863/BKD/2012
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
TAHUN 2012
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
Nomor : R/87/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 Perihal : Persetujuan Rincian
Alokasi Tambahan Formasi CPNS Daerah Untuk Jabatan yang dikecualikan Tahun 2012
dan Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/558/BKD/2012 tentang Penetapan
Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun2012, dengan ini Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah membuka kesempatan untuk
menjadi CPNS Daerah Kabupaten Bangka Tengah Formasi Tahun 2012, sebagai berikut :PERSYARATAN UMUM TERDIRI DARI :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan pemerintah;
- Bersedia mengikuti segala ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
Bangkatengahkab.go.id