Friday, August 10, 2012

Lowongan / Penerimaan CPNS Daerah Pemprov Kalimantan Tengah

Lowongan / Penerimaan CPNS Daerah Pemprov Kalimantan Tengah 2012
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
PENGUMUMAN
Nomor  : 800 / 421 / II.7 / BKPP
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2012 DARI PELAMAR UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) & Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/82/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah untuk Jabatan yang dikecualikan Tahun 2012, maka dalam rangka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun (CPNS) 2012, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyelenggarakan seleksi penerimaan pegawai baru dari pelamar umum untuk mengisi formasi yang lowong pada unit/satuan kerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT – SYARAT
A.  U M U M

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  tetap,  karena  melakukan  suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak  dengan  hormat  sebagai  Calon  Pegawai  Negeri/Pegawai  Negeri  atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  6. Bekelakuan Baik;
  7. Sehat Jasmani & Rohani;
  8. Tidak menjadi anggota & atau pengurus partai politik;
  9. Penyandang cacat sesuai dengan jenis spesifikasi pekerjaan yang dilamar;
  10. Ijazah  yang  diakui/dihargai  adalah  ijazah  yang  diperoleh  dari  Sekolah  atau Perguruan  Tinggi  Negeri  dan/atau  ijazah  yang  diperoleh  dari  Sekolah  atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaran  dari  Menteri  yang  bertanggung  jawab  di  bidang  pendidikan nasional  atau  pejabat  lain  yang  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
  11. Ijazah  yang  diperoleh  dari  Perguruan  Tinggi  Swasta  setelah  berlakunya Keputusan  Mendiknas  Nomor : 184/U/2001  tentang  Pedoman  Pengawasan Pengendalian & Pembinaan Program Diploma, Sarjana & Pascasarjana di Perguruan  Tinggi,  yang  belum  tercantum  izin  penyelenggaraan  dari Kemendiknas,  harus melampirkan  surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Kemendiknas dengan menyebutkan tanggal & nomor keputusannya;
    12. Ijazah  yang  diperoleh  dari  sekolah/perguruan  tinggi  luar  negeri  harus mendapat  penetapan  penyetaraan  dari  Panitia  Penilaian  Ijazah  Luar  Negeri Depdiknas.  Khusus  di  bidang  keagamaan  penetapan  penyetaraan  dilakukan oleh  Panitia  Penilaian  Ijazah  Luar  Negeri  Departemen  Agama  & bidang kesehatan  penetapan  penyetaraan  dilakukan  oleh  Panitia  Penilaian  Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
Informasi Lowongan / Penerimaan CPNS Daerah Pemprov Kalimantan Tengah 2012 lebih detail download disini

Artikel Terkait Lowongan / Penerimaan CPNS Daerah Pemprov Kalimantan Tengah