GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 008 /BKD/2012
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2012
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/80/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 Perihal : Persetujuan Rincian Alokasi Tambahan Formasi CPNS Daerah Untuk Jabatan yang dikecualikan Tahun 2012 dan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/386/BKD/2012 Tanggal 7 Agustus 2012 tentang Formasi CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka pendaftaran CPNS Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN PELAMAR
A. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan pemerintah;
- Bersedia mengikuti segala ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.