Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Bank Indonesia mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi, semangat motivasi, komitmen bekerja secara profesional dan dan kolaborasi untuk menjaga stabilitas perekonomian negeri melalui PCPM Angkatan 37.
Pendidikan Calon Pegawai Muda (PCPM)
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Telah menyelesaikan masa studi jenjang pendidikan Sarjana (S1) / Pasca Sarjana (S2).
- Lulusan dari bidang studi:
- - Matematika
- - Statistika
- - Teknik Industri
- - Teknik Informatika
- - Ilmu Komputer
- - Sistem Informasi
- - Ilmu Ekonomi/Studi Pembangunan
- - Ilmu Ekonomi Syariah/Islam
- - Manajemen
- - Akuntansi
- - Keuangan
- - Ilmu Hukum
Untuk lulusan perguruan tinggi dari luar negeri, memiliki bidang studi yang setara dengan bidang studi di atas.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan untuk:
- - Memberikan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Ditjen Diktiristek.
- - Memberikan Surat hasil konversi IPK dari Ditjen Diktiristek.
- Usia per tanggal 20 Agustus 2022:
- - S1: maksimal 26 tahun.
- - S2: maksimal 28 tahun.
- Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
- Menunjukkan potensi kepemimpinan, kemampuan analisis, kolaborasi, dan resiliensi serta dapat diandalkan.
- Tidak memiliki ikatan dinas atau bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di perusahaan/instansi sebelumnya apabila diterima sebagai calon pegawai Bank Indonesia.
- Bersedia menandatangani perjanjian ikatan dinas dengan Bank Indonesia.
- Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Bank Indonesia, termasuk pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia (informasi lebih lanjut mengenai pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia dapat dilihat pada menu FAQ & Bantuan).
- Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Bank Indonesia, baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan.
Pesyaratan lebih detail dapat dilihat di website pendaftaran, termasuk tata cara online test di link source